PROFIL PPID UIN MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Mahmud Yunus Batusangkar hadir sebagai wujud komitmen kampus dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Melalui PPID, masyarakat dapat memperoleh informasi secara transparan, cepat, akurat, dan mudah diakses.
PPID di lingkungan UIN Mahmud Yunus Batusangkar ditetapkan melalui SK Rektor Nomor: B-2089.a/Un.25/R/HM.00/07/2025, dengan struktur yang dipimpin oleh Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan sebagai Ketua PPID, didukung oleh Kepala Biro UAPK serta Tim Pertimbangan yang terdiri dari jajaran Wakil Rektor lainnya.
Untuk mendukung layanan informasi yang prima, PPID dilengkapi oleh lima bidang pelaksana, yaitu:
- PPID Pelaksana Fakultas dan Pascasarjana
- Bidang Layanan dan Penyebaran Informasi.
- Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa.
- Bidang Teknologi Informasi dan Data.
- Bidang Penyedia dan Pengolah Data.
PPID UIN Mahmud Yunus Batusangkar tidak hanya menyediakan informasi, tetapi juga membangun kepercayaan publik dan menjadi bagian dari transformasi universitas menuju good university governance. PPID bertekad menjadi pusat layanan informasi yang ramah, terpercaya, dan inovatif.
