Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan

No Informasi yang Dikecualikan Dasar Hukum Pengecualian Informasi Konsekuensi Dibuka Bagi Publik Pertimbangan Ditutup Jangka Waktu Pengecualian
1 Informasi/data identitas pribadi dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa/peserta didik, tamu, mitra kerjasama, dan alumni terdiri dari:a) Alamat tempat tinggal, nomor telepon pribadi, nomor identitas pribadi seperti (no KTP, no KK);b) Riwayat dan kondisi anggota keluarga;c) Riwayat kesehatan;d) Kondisi keuangan, aset, pendapatan dan rekening bank;e) Hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang dan atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan nonformal. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h Kemungkinan terjadinya penyalahgunaan informasi pribadi oleh pihak lain yang merugikan pemilik data Untuk melindungi data pribadi Tidak terbatas, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang bersangkutan dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi yang bersangkutan sebagai pejabat publik
2 Hasil evaluasi dan rekomendasi terkait kode etik dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h Membuka rahasia pribadi yang bersifat privasi Untuk melindungi data pribadi Tidak terbatas, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang bersangkutan atau untuk keperluan penegakkan hukum
3 Data pribadi peserta Penerimaan Mahasiswa Baru UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h Membuka rahasia pribadi yang bersifat privasi Untuk melindungi data pribadi Tidak terbatas, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
4 Nilai hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h Membuka rahasia pribadi yang bersifat privasi Untuk melindungi data pribadi Tidak terbatas, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang bersangkutan
5 Laporan keuangan sebelum diaudit UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i, UU 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Hanya untuk kepentingan pemeriksaan Proses pemeriksaan keuangan negara Sampai proses audit selesai
6 Bukti pengeluaran dan kuitansi pembayaran UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i, UU 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Hanya untuk kepentingan pemeriksaan Proses pemeriksaan keuangan negara Sampai proses audit selesai
7 Kode program komputer pada layanan teknologi informasi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b Menyangkut hak atas kekayaan intelektual Untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual Tidak terbatas, kecuali atas persetujuan tertulis dari pimpinan
8 Seluruh dokumen/ data/ informasi yang menurut sifatnya rahasia/ konfidensial UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b Menimbulkan terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme Mendukung terciptanya penyelenggaraan pemerintahan baik, bersih, dan melayani Tidak terbatas, kecuali atas persetujuan tertulis dari pimpinan