| No |
Informasi yang Dikecualikan |
Dasar Hukum Pengecualian Informasi |
Konsekuensi Dibuka Bagi Publik |
Pertimbangan Ditutup |
Jangka Waktu Pengecualian |
| 1 |
Informasi/data identitas pribadi dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa/peserta didik, tamu, mitra kerjasama, dan alumni terdiri dari:a) Alamat tempat tinggal, nomor telepon pribadi, nomor identitas pribadi seperti (no KTP, no KK);b) Riwayat dan kondisi anggota keluarga;c) Riwayat kesehatan;d) Kondisi keuangan, aset, pendapatan dan rekening bank;e) Hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang dan atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan nonformal. |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h |
Kemungkinan terjadinya penyalahgunaan informasi pribadi oleh pihak lain yang merugikan pemilik data |
Untuk melindungi data pribadi |
Tidak terbatas, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang bersangkutan dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi yang bersangkutan sebagai pejabat publik |
| 2 |
Hasil evaluasi dan rekomendasi terkait kode etik dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h |
Membuka rahasia pribadi yang bersifat privasi |
Untuk melindungi data pribadi |
Tidak terbatas, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang bersangkutan atau untuk keperluan penegakkan hukum |
| 3 |
Data pribadi peserta Penerimaan Mahasiswa Baru |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h |
Membuka rahasia pribadi yang bersifat privasi |
Untuk melindungi data pribadi |
Tidak terbatas, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
| 4 |
Nilai hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h |
Membuka rahasia pribadi yang bersifat privasi |
Untuk melindungi data pribadi |
Tidak terbatas, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
| 5 |
Laporan keuangan sebelum diaudit |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i, UU 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara |
Hanya untuk kepentingan pemeriksaan |
Proses pemeriksaan keuangan negara |
Sampai proses audit selesai |
| 6 |
Bukti pengeluaran dan kuitansi pembayaran |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i, UU 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara |
Hanya untuk kepentingan pemeriksaan |
Proses pemeriksaan keuangan negara |
Sampai proses audit selesai |
| 7 |
Kode program komputer pada layanan teknologi informasi |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b |
Menyangkut hak atas kekayaan intelektual |
Untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual |
Tidak terbatas, kecuali atas persetujuan tertulis dari pimpinan |
| 8 |
Seluruh dokumen/ data/ informasi yang menurut sifatnya rahasia/ konfidensial |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b |
Menimbulkan terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme |
Mendukung terciptanya penyelenggaraan pemerintahan baik, bersih, dan melayani |
Tidak terbatas, kecuali atas persetujuan tertulis dari pimpinan |